isu-isu kesetaraan gender sudah lama diperbincangkan di dunia. Terjadi perbedaan pendapat, ada yang menyetujui adanya kesetaraan gender dengan dalih wanita juga punya hak untuk mengembangkan potensi dirinya. Ada juga yang berpendapat bahwa wanita tidak berhak mendahului laki-laki dengan dalil bahwa laki-laki pemimpin wanita.
perlu dipahami bahwa kesetaraan gender adalah kesetaraan peran laki-laki dan perempuan, bukan pemahamana yang disalahartikan yaitu kesetaraan gender adalah kesetaraan dalam SEX. jika dikonstruksikan maka sex terkondensasi jenis kelamin male and female. laki-laki punya zakar perempuan punya faraj dan payu dara. tapi kesetaraan gender adalah laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan untuk memiliki hak, kesempatan dan peran tanggung jawab dalam kehidupan. memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan dan partisipasinya dalam berbagai bidang.
kesetaraan gender sudah pernah dicontohkan nabi Muhammad Saw saat menikah dengan Sayyidah Khadijah. saat bersama Khadijah fokus Rasulullah adalah berdakwah, sedangkan yang mencari nafkah adalah khadijah dengan berdagang. hasil dari dagangannya beliau berikan kepada Rasulullah untuk perjuangan Islam.
dapat kita pahami, khadijah juga memiliki peran penting dan tanggungjawab dalam perkembangan dakwa Islam sesuai kemampuan dari sisi harta. namun tentu dengan batasan-batasan perspektif syariat yang Rasulullah ajarkan.
isu kesetaraan gender ini mencuat ke permukaan karena praktik-praktik sosial masyarakat memperlakukan perempuan yang dirasa tidak adil dari berbagai aspek kehidupan. sisi ekonomi; masih ada budaya yang menganggap bahwa perempuan tidak berhak menerima harta warisan. sisi pendidikan; setinggi apapun pendidikan perempuan ujung-ujungnya ke dapur, sumur, kasur karena tanggungjawab mencari nafkah adalah suami. sisi politik/kepemimpinan; perempuan tidak berhak memimpin karena teks Alquran mengatakan "laki-laki pemimpin bagi wanita". dan masih banyak problematika lainnya.
Al-Qur’an memberi ruang bagi perempuan untuk memiliki, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.”
(QS. An-Nisa: 32)
Ini menunjukkan prinsip keadilan distributif: setiap individu berhak atas hasil jerih payahnya tanpa diskriminasi gender.
meskipun demikian, kesetaraan gender dibatasi oleh fitrah lahiriyahnya masing-masing. perempuan memiliki fitrah melahirkan, jika menikah dan tidak ingin punya anak dengan alasan takut terganggun perannya maka ini melanggar fitrah manusia.
wallahu a'lam.
kesetaraan gender berbeda dengan trans gender !!!
bagaimana menurutmu ? setuju dengan kesetaraan gender ?